JAKARTA - Indonesia memiliki populasi yang besar, termasuk banyak pencari kerja muda. Kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja di daerah asal sering kali memaksa mereka untuk mencari peluang kerja di tempat lain.
Lemahnya pengawasan di perbatasan dan ada celah dalam penegakan hukum sering dimanfaatkan oleh jaringan Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berujung pencari kerja jadi korban karena rentan terhadap janji-janji pekerjaan palsu dengan upah tinggi.
Jaringan TPPO internasional sering menargetkan Indonesia karena koneksi regional dan adanya permintaan korban di negara-negara lain, terutama di Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri RI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO )
Imbauan itu kembali disampaikan mengingat Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri berhasil memfasilitasi pemulangan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, Jumat (26/12/2025).
Sebanyak tujuh dari sembilan WNI diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring di beberapa wilayah.
Para WNI yang melarikan diri dari cengkraman jaaringan penipuan daring Kamboja antara lain berasal dari beberapa wilayah di Indonesia yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Lampung.
"Mereka menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit" sebut Kemenlu dalam keterangan tertulis, Jumat (26/13/2025)
Selai itu, KBRI Phnom Penh juga telah memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.

Heriyoko