Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Sementara Akibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

    Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Sementara Akibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar
    Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024

    JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Iwan Henry Wardhana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, terpaksa dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul terseretnya nama beliau dalam kasus dugaan korupsi yang cukup serius.

    Penonaktifan ini erat kaitannya dengan adanya dugaan penyimpangan dana di lingkup Dinas Kebudayaan, khususnya terkait penggunaan anggaran pada tahun 2023. Iwan Henry Wardhana sendiri diduga kuat memiliki keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp150 miliar. Angka fantastis ini dihitung berdasarkan nilai kegiatan yang tercatat dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Sebelumnya, langkah penegakan hukum telah diambil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan. Penggeledahan tersebut difokuskan di ruangan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana, pada Rabu (18/12/2024) malam. Suasana saat itu tentu penuh ketegangan, mengingat status pejabat publik yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi.

    Menariknya, Iwan Henry Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan, mencapai Rp9, 6 miliar. Kekayaan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Februari 2024 untuk periode tahun 2023. Pelaporan LHKPN ini sejatinya merupakan wujud komitmen transparansi pejabat negara, sebuah upaya penting untuk memastikan para penyelenggara negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, demi menjaga kepercayaan publik.

    Detail harta kekayaan Iwan Henry Wardhana mencakup berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor (alat transportasi dan mesin), hingga simpanan kas dan setara kas. Berdasarkan penelusuran dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp10.468.585.623. Namun, setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp800.000.000, nilai kekayaan bersih Iwan Henry Wardhana tercatat sebesar Rp9.668.585.623. (PERS

    korupsi dki kadisbud dinonaktifkan dugaan korupsi lhkpn kejati dki skandal anggaran pejabat korupsi pemerintah provinsi dki iwan henry wardhana berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Mantan Kadisbud...

    Artikel Berikutnya

    Waspada Cuaca Ekstrem,Pengguna Jalan Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!

    Ikuti Kami