JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang pernah menjabat, Iwan Henry Wardhana, harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia divonis 11 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan penggelembungan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan yang ternyata fiktif. Hakim menilai Iwan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, ” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Tak hanya hukuman badan, Iwan juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13, 5 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
Perbuatan Iwan Henry Wardhana ini diyakini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 36, 3 miliar. Ia tidak bertindak sendiri, melainkan bersama dua terdakwa lainnya: Mohamad Fairza Maulana, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI yang berstatus nonaktif, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
Modus operandi yang dilakukan oleh Iwan dan rekan-rekannya ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Berdasarkan uraian dakwaan, Iwan diduga menciptakan ratusan kegiatan seni palsu demi mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Dalam kurun dua tahun tersebut, Dinas Kebudayaan Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar Rp 38.658.762.470, 69 kepada Gatot Arif Rahmadi. Namun, ironisnya, uang yang benar-benar terserap untuk pelaksanaan kegiatan hanya senilai Rp 8.196.917.258.
Lebih lanjut, terdapat pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ senilai Rp 6.770.674.200. Mirisnya, realisasi penggunaan dana tersebut hanya Rp 913.474.356, menciptakan selisih fantastis sebesar Rp 5.857.199.844.
Jika dijumlahkan secara keseluruhan, total anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 45.429.436.670, 69, sementara dana yang benar-benar terpakai untuk kegiatan riil hanya sebesar Rp 9.110.391.614. Perbedaan inilah yang menjadi bukti kuat atas perbuatan korupsi yang dilakukan.
Perbuatan Iwan dan kedua rekannya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.