JAKARTA - Aset rampasan negara terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akan diubah menjadi pusat pendidikan, guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.
Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini, menjadi langkah nyata mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru, ” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, kata Setyo, penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung hasil tindak pidana korupsi melalui lembaga negara.
Setyo menitip pesan kepada Kementerian HAM agar memasang plang yang menandai aset tersebut sebagai hasil pemberian KPK agar publik mengetahui asal aset itu.
"Saya mohon di situ tetap ditulis bahwa ini merupakan aset dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu, " sebutnya.
Upaya optimalisasi aset ini, bertujuan memastikan barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Dengan dialihkannya aset kepada instansi pemerintah, negara mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab di masa depan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi penyerahan aset tersebut secara langsung kepada KPK. Ia menegaskan, fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kementerian.
“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia, ” kata Pigai.
Ia menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal demi masa depan bangsa.
Adapun seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1.604.806.000.
Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261, 97 meter persegi senilai Rp966.081.000 .

Heriyoko