JAKARTA - Nasib nahas menimpa Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Keputusan ini tentu menyisakan kepedihan bagi banyak pihak, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Hakim Ketua Teguh Harianto membeberkan alasan di balik vonis yang lebih berat ini. Majelis Hakim menilai Iwan, sebagai pemangku jabatan strategis di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, telah mengkhianati sumpah jabatannya. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan semestinya, sebuah pengkhianatan yang sungguh menyakitkan hati.
"Bahkan, tindak pidana terjadi berawal dari perbuatan Iwan yang menyeret para terdakwa lainnya, " ungkap Hakim Ketua, seperti tertuang dalam salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (20/6/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi betapa sentralnya peran Iwan dalam jaringan korupsi yang merugikan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memberikan beberapa alasan krusial mengapa vonis 11 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama ditingkatkan. Iwan dianggap sebagai 'motor penggerak' utama dalam kejahatan ini. Yang lebih memprihatinkan, hingga kini belum ada upaya serius dari Iwan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ia timbulkan. Di tengah keprihatinan terhadap kondisi keuangan negara, Iwan justru diduga berfoya-foya dengan menyelewengkan dana publik.
Meskipun demikian, besaran denda yang dijatuhkan pada Iwan tetap sama dengan putusan sebelumnya, yakni Rp500 juta. Namun, pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan (subsider) meningkat drastis menjadi 6 bulan kurungan, dari sebelumnya hanya 3 bulan. Ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang disalahgunakan memiliki konsekuensi yang serius.
Tak hanya itu, pidana tambahan yang dibebankan kepada Iwan juga diperberat. Ia kini harus membayar Rp20, 5 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika tidak dibayarkan. Sebelumnya, pidana tambahan ini hanya sebesar Rp13, 53 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Peningkatan ini mencerminkan keseriusan hakim dalam memulihkan kerugian negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait uang pengganti. Fakta persidangan mengungkap bahwa Iwan menerima aliran dana fantastis, termasuk Rp15, 7 miliar dari pemilik penyelenggara acara (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi, serta Rp500 juta dari saksi Ni Nengah Sutiarsih. Sungguh ironis, sebagian dari anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode 2022–2024 senilai Rp4, 3 miliar diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti uang Tahun Baru, Tunjangan Hari Raya (THR), acara munggahan, kegiatan refreshing, hingga pembelian bunga.
Dampak dari keputusan ini tidak hanya dirasakan oleh Iwan. Dua terdakwa lain yang menghadapi persidangan bersamaan, Gatot Arif Rahmadi dan Mohamad Fairza Maulana (Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024), juga turut merasakan beratnya hukuman.
Vonis Gatot diperberat menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun. Dendanya tetap Rp500 juta, namun subsidernya naik menjadi 6 bulan kurungan dari 3 bulan. Uang penggantinya membengkak menjadi Rp13, 41 miliar subsider 4 tahun penjara, dari sebelumnya Rp13, 26 miliar subsider 3 tahun, dengan mempertimbangkan aset yang sudah disita.
Sementara itu, Mohamad Fairza Maulana divonis 8 tahun penjara, naik dari 6 tahun. Denda Rp500 juta tetap berlaku, namun subsidernya meningkat menjadi 6 bulan kurungan dari 3 bulan. Uang penggantinya menjadi Rp1, 44 miliar, naik dari Rp841, 5 juta, namun subsidernya tetap selama 3 tahun penjara.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp36, 32 miliar. Iwan diduga mengarahkan seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas kepada Gatot, dengan imbalan 'kontribusi' uang. Selama periode 2022–2024, Gatot, atas penunjukan Iwan dan arahan Fairza, mengelola ratusan acara dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak mencapai Rp38, 66 miliar. Namun, pengeluaran sebenarnya hanya Rp8, 19 miliar, menyisakan selisih Rp30, 46 miliar yang diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri dan pihak lain. (PERS)

Updates.