Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp919 Miliar

    Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp919 Miliar

    JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Skandal ini diduga telah merampok uang negara senilai Rp919 miliar, sebuah angka yang sungguh mencengangkan.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ia merinci, "Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI." Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

    Perjalanan penyidikan yang dimulai sejak 2 September 2025 mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Prabowo menjelaskan, proses pemberian kredit menemui banyak kejanggalan. Ditemukan adanya manipulasi kondisi keuangan serta penilaian aset yang tidak sesuai kenyataan. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diduga memberikan penilaian yang tidak mencerminkan nilai aset yang sebenarnya, sehingga tidak mampu menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Lebih miris lagi, kajian internal analis di LPEI sendiri sudah mengindikasikan adanya potensi PT Tebo Indah untuk gagal bayar. Namun, anehnya, pembiayaan tetap diloloskan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dalam proses pengambilan keputusan.

    Kejati DKI menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah (Know Your Customer) dan mengabaikan prinsip 5C yang fundamental dalam dunia perkreditan: "character" (karakter), "capacity" (kapasitas), "capital" (modal), "collateral" (agunan), dan "condition" (kondisi ekonomi).

    PT Tebo Indah, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, mengajukan kredit untuk penanaman dan pengembangan lahan. Namun, fakta di lapangan berbeda dengan klaim yang diajukan. Luas lahan yang diklaim ratusan hektare ternyata tidak sesuai kenyataan, sebuah penipuan berkedok bisnis.

    Setelah melalui pertimbangan subyektif dan obyektif, Kejati DKI akhirnya memutuskan ketiganya layak menyandang status tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditempatkan di Rutan Cipinang. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, untuk memudahkan proses penyidikan.

    Upaya penyitaan aset terkait kasus ini juga tengah gencar dilakukan. Menariknya, dugaan pelapor kasus ini adalah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menandakan betapa seriusnya kasus ini.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengindikasikan adanya perbuatan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. (PERS

    korupsi lpei kejati dki tersangka kerugian negara pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Metro Jaya: Polisi Ubah Mindset...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Tegas Berantas Vape Etomidate, Meski Bukan Narkotika
    Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp919 Miliar
    Bahlil Lahadalia: ESDM Tata Ulang 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi
    Polri Sita 197,71 Ton Narkoba di 2025, Perang Melawan Candu Makin Intens
    Polri Berhasil Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, 51.763 Tersangka Diamankan

    Ikuti Kami