Anak Warga Binaan Kenya Dipulangkan ke Keluarga di Negara Asal

    Anak Warga Binaan Kenya Dipulangkan ke Keluarga di Negara Asal
    Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty

    JAKARTA - .Sebuah momen penuh haru dan harapan tersaji di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis (23/10/2025). Di sini, sebuah penyerahan resmi dilakukan, bukan barang, melainkan nyawa kecil yang memiliki masa depan cerah di tanah kelahirannya. Anak bawaan dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya, yang selama ini berada dalam lingkungan pemasyarakatan, kini siap kembali ke pangkuan keluarga di negara asalnya.

    Langkah ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta. Kesepakatan mulia ini memastikan sang buah hati dapat difasilitasi kepulangannya ke Kenya, tempat keluarga kandungnya menanti dengan penuh kasih.

    Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga dan memenuhi hak-hak anak. “Kami memastikan setiap anak, tanpa memandang kewarganegaraannya, mendapatkan perlindungan dan hak atas pengasuhan yang layak, ” ujarnya. Ia menambahkan, “Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap masa depan anak. Kami berharap anak ini dapat kembali ke negara asalnya untuk berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi aman serta dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pengembangan dirinya.”

    Penyerahan ini selaras dengan amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak bawaan di lembaga pemasyarakatan. Sistem registrasi anak bawaan, yang mencakup penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran, menjadi landasan operasional dalam proses ini, sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Pihak Kedutaan Besar Kenya, melalui perwakilannya Maurine Atieno Abungu, menyampaikan apresiasi yang mendalam. “Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak warga negara Kenya yang berada di bawah tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, ” ungkapnya.

    Peristiwa ini menjadi saksi bisu bagaimana negara secara aktif mewujudkan perlindungan hak anak, bahkan dalam situasi yang kompleks. Ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat dalam menjaga hak asasi manusia dan perlindungan anak lintas negara. Sebuah bukti nyata bahwa kepedulian terhadap masa depan anak tidak mengenal batas geografis.

    Acara penyerahan yang berlangsung khidmat ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, serta jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Sebuah langkah progresif yang menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas, terlepas dari kondisi dan latar belakangnya. (PERS)

    anak bawaan perlindungan anak kerjasama internasional lapas perempuan jakarta kedutaan kenya hak asasi manusia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!

    Ikuti Kami