JAKARTA - Dalam sebuah keputusan yang mengguncang Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, mantan Kepala Bidang Pemanfaatan, telah dijatuhi hukuman berat enam tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan fiktif, sebuah realitas pahit yang merugikan keuangan negara.
Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan yang tegas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara, ” tegasnya.
Jejak korupsi ini tidak hanya melibatkan Keta, tetapi juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro. Bersama-sama, mereka diyakini telah menggerogoti kas negara hingga mencapai Rp 36, 3 miliar. Sungguh sebuah kerugian yang memilukan.
Sebagai Kabid Pemanfaatan pada periode 2023-2024, Keta memegang peran sentral. Ia terbukti tidak hanya menerima, tetapi juga menikmati aliran dana haram dan fasilitas mewah hasil kejahatan ini. Bayangkan, uang sebesar Rp 200 juta ia terima dan gunakan untuk membeli dua buah mobil idaman, Toyota Yaris dan Honda Civic. Belum lagi, ia menikmati perjalanan ke luar negeri yang seluruh biayanya ditanggung oleh Gatot. Total kenikmatan yang ia rasakan dari hasil korupsi mencapai Rp 841, 5 juta.
Atas perbuatannya, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga mewajibkan Keta membayar uang pengganti senilai yang ia nikmati. Namun, takdir berkata lain, penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp 1, 06 miliar dari rumah Keta. Sebagian dari uang ini akan disita untuk menutup kerugian negara. Jika Keta gagal membayar uang pengganti, ancaman tambahan tiga tahun penjara menantinya.
Sementara itu, Gatot Arif Rahmadi, yang terbukti memperoleh kekayaan secara melawan hukum, divonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 13, 2 miliar subsider tiga tahun penjara. Puncak dari hukuman ini adalah vonis sebelas tahun penjara bagi Iwan Henry Wardhana, dengan denda yang sama dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13, 5 miliar subsider lima tahun penjara. Sebuah pelajaran berharga tentang konsekuensi dari tindakan korupsi yang merajalela. (PERS)

Updates.