JAKARTA - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kini ada kabar baik. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan gerai layanan SIM Keliling yang tersebar di empat wilayah Jakarta pada Kamis ini. Kehadiran gerai ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam memperpanjang syarat legal untuk berkendara.
Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi-lokasi strategis telah disiapkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Di Jakarta Timur, gerai dapat ditemukan di Lobby depan Mall Grand Cakung. Bagi warga Jakarta Barat, dapat mengunjungi Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra. Sementara itu, di Jakarta Selatan, area parkir samping Universitas Trilogi menjadi lokasi gerai SIM Keliling. Untuk warga Jakarta Pusat, gerai layanan berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Proses perpanjangan SIM ini tentu memerlukan beberapa dokumen penting. Pastikan Anda membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang telah diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Penting untuk diingat, gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda perlu melakukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Semua ini demi memastikan kelancaran dan legalitas berkendara Anda di jalan. (PERS)

Updates.