KPK Ingatkan BUMN: Jangan Jadikan BJR Tameng Korupsi

    KPK Ingatkan BUMN: Jangan Jadikan BJR Tameng Korupsi
    Penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP, PT PP, dan PTPN 1 untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026) (Foto Dok KPK)

    JAKARTA - Berdasarkan pemetaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola Badan Usaha Milik N, egara (BUMN) yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule (BJR) serta inkonsistensi integritas pada posisi strategis. 

    Ketika ketiga hal tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.

    Terkait hal itu, KPK menegaskan agar BUMN tidak menyalahgunakan BJR sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

    Perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.

    Penegasan itu dikemukakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026)

    Dalam forum tersebut, KPK menghadirkan lima BUMN yang pernah ditangani kasusnya oleh KPK, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN).

    Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan tersebut.

    “Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick, ” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan, yakni transparansi dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan proses bisnis lebih terbuka dan dapat diakses publik.

    "Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik, ” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.

    “Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi, ” tegas Agus.

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan

    Ikuti Kami